BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya
Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini
Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang
menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan
untuk kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya
narkoba.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian Narkoba?
2. Ada
berapa macam Narkoba?
3. Apa bahaya Narkoba?
4.
Bagaimana mengatasinya?
1.3
Tujuan Penulisan
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Makalah ini bertujuan:
1.
Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya
2. Sebagai
sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis
narkoba
3. tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia.
1.4 Metode Penulisan
Penulis
memakai metode literatur dan kepustakaan dalam penulisan karya ilmiah ini. Referensi
karya ilmiah ini bersumber dari buku,
tidak hanya dari sumber tersebut, tetapi juga dari media-media lain
seperti, web, blog dan perangkat media massa yangt diambil dari internet.
1.5 Sistematika Penulisan
Makalah
ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab
penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas: latar belakang, rumusan masalah,
tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab
pembahasan dibagi berdasarkan subbab yang berkaitan dengan bermacam-macam
permianan adat melayu riau. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan dan
saran.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengeritan Narkotika/Narkoba
Narkotika/
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah
populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat
hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai
sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari
getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand,
Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain
Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI
adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif
lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan
(adiksi). Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh
akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana
disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.
Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba
yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang
Narkotika. Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun
sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan
(psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan
perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan
pengertian dari:
Narkotika
adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika
adalah “zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan
adiktif lainnya adalah
“zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada
kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU
No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang
termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal.
Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi,
menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika
Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
2.3 Jenis – jenis Narkotika atau Narkoba
Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya.
Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau
dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh
dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan
getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar
dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak
lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan
tidur pulas bahkan koma. Jika seseorang
ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan
mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis
yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa
memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan
layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami
sianosis dan berat badannya terus menyusut.
Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan
keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk
terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk
memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk
kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan
narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan
(ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar,
ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara
berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang
lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus
megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun
keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk
melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat
penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan
fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan
terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi
sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data
statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin
mencapai 40%.
Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit.
Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri).
Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada
obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski
jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh
dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun
silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam
selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu,
penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir
hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping
hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat,
karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses
sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa
berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling
banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang
paling bayak menyebabkan ketagihan psikis. Setiap tahun, Amerika Serikat
membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari
10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain
dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun
beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta
medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa
mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu
ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama
beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan
ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk
melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup
jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual.
Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk
derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini
banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur
penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai
lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara
lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam
ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
2.3
Faktor yang Mendorong
a) Motivasi dalam penyalahgunaan zat
dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan
individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional,
mental-intelektual dan interpersonal.
b) Di samping adanya motivasi individu
yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang
mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor
sosiokultural seperti di bawah ini dan ini merupakan suasana hati menekan yang
mendalam dalam diri remaja antara lain:
Perpecahan unit keluarga misalnya
perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di
rumah dan sebagainya
Pengaruh media massa misalnya
iklan mengenai obat-obatan dan zat.
Perubahan teknologi yang
cepat.
Kaburnya nilai-nilai dan sistem
agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi
Pekerti – Akhlaq)
Meningkatnya waktu
menganggur.
Ketidakseimbangan keadaan ekonomi
misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan
dan sebagainya.
Menjadi manusia untuk orang
lain.
2.4
Bahaya Narkoba
a)
Menurut Efeknya
Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi
dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi
ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak
nyata contohnya kokain & LSD
Stimulan, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh
seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga
mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung
membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan
mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan
bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan
ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang
cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw.
"Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian".
b)
Menurut Jenisnya
Adapun
bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
Opioid:
ü depresi berat
ü apatis
ü rasa lelah berlebihan
ü malas bergerak
ü banyak tidur
ü gugup
ü gelisah
ü selalu merasa curiga
ü denyut jantung bertambah cepat
ü rasa gembira berlebihan
ü banyak bicara namun cadel
ü rasa harga diri meningkat
ü kejang-kejang
ü pupil mata mengecil
ü tekanan darah meningkat
ü berkeringat dingin
ü mual hingga muntah
ü luka pada sekat rongga hidung
ü kehilangan nafsu makan
ü turunnya berat badan
Kokain:
ü denyut jantung bertambah cepat
ü gelisah
ü rasa gembira berlebihan
ü rasa harga diri meningkat
ü banyak bicara
ü kejang-kejang
ü pupil mata melebar
ü berkeringat dingin
ü mual hingga muntah
ü mudah berkelahi
ü pendarahan pada otak
ü penyumbatan pembuluh darah
ü pergerakan mata tidak
terkendali
ü kekakuan otot leher
Ganja:
ü mata sembab
ü kantung mata terlihat bengkak,
merah, dan berair
ü sering melamun
ü pendengaran terganggu
ü selalu tertawa
ü terkadang cepat marah
ü tidak bergairah
ü gelisah
ü dehidrasi
ü tulang gigi keropos
ü liver
ü saraf otak dan saraf mata
rusak
ü skizofrenia.
Ectasy:
ü enerjik tapi matanya sayu dan
wajahnya pucat,
ü berkeringat
ü sulit tidur
ü kerusakan saraf otak
ü dehidrasi
ü gangguan liver
ü tulang dan gigi keropos
ü tidak nafsu makan
ü saraf mata rusak
Shabu-shabu:
ü enerjik
ü paranoid
ü sulit tidur
ü sulit berfikir
ü kerusakan saraf otak, terutama saraf
pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
ü banyak bicara
ü denyut jantung bertambah cepat
ü pendarahan otak
ü shock pada pembuluh darah jantung
yang akan berujung pada kematian
Benzodiazepin:
ü berjalan sempoyongan
ü wajah kemerahan
ü banyak bicara tapi cadel
ü mudah marah
ü konsentrasi terganggu
ü kerusakan organ-organ tubuh terutama
otak
Jadi dapat
disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
Ø Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase
perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang
dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut
di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena
narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan
untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang
besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu
bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi
bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di
kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum
suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak
akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
Ø Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini
perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia
antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia
pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan
narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red) adalah sebagai berikut:
§ Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
§ Sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
§ Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah,
§ Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
§ Tidak
memedulikan kesehatan diri,
§ Suka mencuri untuk membeli narkoba.
2.5
Penyelesaian atau Solusi
Banyak
yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan
membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat
intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum
penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi
mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah,
seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan
dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang
ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada saat
penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini
meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan
melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi
komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tersier
yaitu
upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12
bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi
dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan
kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan
konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
2.6 Cara
Pengobatan Narkoba
Pertolongan
penderita Narkoba dimandi kan dengan air hangat, minum banyak, makan-makanan
bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi
adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh
dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau
dengan penurunan dosis obat pengganti.
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dapat disimpulkan sebagai berikut:
Masyarakat perlu menghindari diri dari
penyebaran narkoba
Upaya pemerintah memberikan penyuluhan tentang
penyebaran narkoba
Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan
bisa merusak susunan syaraf yang bisa
merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk.
Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas
yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi
pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
3.2 Saran
Sebaiknya kalangan remaja sekarang
harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam Narkoba dan yang paling berperan
penting disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan
pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus
kedalam Narkoba dan apabila sudah
terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian.
DAFTAR PUSAKA
http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=106&Itemid=132#.UUmyXTdtCSo, 24 november 2013
Wikipedia (2013). Narkoba. Dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba, 20 Maret 2013
Hariyanto, S.Pd(2012). Pengertian Narkoba. Dari :
http://belajarpsikologi.com/pengertian-narkoba/, 20 Maret 2013
Abdul Azis (2012). Brigjen Viktor : Ini Dampak Negatif Pengguna Narkoba. Dari :
http://makassar.tribunnews.com/2012/11/27/brigjen-viktor-ini-dampak-negatif-pengguna-narkoba, 20 Maret 2013
Anne Ahira(2012). Zat Adiktif Mengancam Kesehatan. Dari :
http://www.anneahira.com/zat-adiktif.htm, 21 Maret 2013
http://anakbangsa-ku.blogspot.com/2013/02/remaja-narkoba-dan-cara-mencegahnya.html#ixzz2lphhzNhh , 23 november 2013
Mangku,
Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan
Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indones
Tidak ada komentar:
Posting Komentar